Didalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan salah satu syarat untuk menjadi Guru professional adalah harus memiliki sertifikat pendidik, hal ini sudah dimulai sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2014 lewat berbagai macam pola sertifikasi bagi guru dalam jabatan.
Pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan beberapa Penyesuaian, tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Sepertinya tidak usah banyak bacot lagi, silahkan langsung saja bapak ibu untuk melihat Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015 dengan cara :
1. Silahkan Kunjungi laman : sergur.kemdiknas.go.id
2. Setelah masuk pada laman tersebut klik kriteria
3. Selanjutnya Silahkan Masukkan Provinsi anda serta Kabupaten Kota Asal anda setelah itu klik tampilkan
Selanjutnya silahkan cek apakah nama anda sdh tercantum dalam calon sertifikasi 2015
Pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan beberapa Penyesuaian, tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Sepertinya tidak usah banyak bacot lagi, silahkan langsung saja bapak ibu untuk melihat Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015 dengan cara :
1. Silahkan Kunjungi laman : sergur.kemdiknas.go.id
2. Setelah masuk pada laman tersebut klik kriteria
3. Selanjutnya Silahkan Masukkan Provinsi anda serta Kabupaten Kota Asal anda setelah itu klik tampilkan
Selanjutnya silahkan cek apakah nama anda sdh tercantum dalam calon sertifikasi 2015
No comments:
Post a Comment