Setelah beberapa waktu telah diwacanakan akan dibentuk Ditjen khusus yang mewadahi guru, berdasarkan dari jpnn.com(10/1/2015) Menteri Pendidikan dan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meresmikan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) itu dilakukan sekaligus dalam perombakan unit eselon I di lingkungan Kemendikbud.
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini nantinya akan membawahi semua urusan guru, mulai dari PAUD, dikdas, hingga dikmen. Program pertama Ditjen ini adalah melakukan pendataan guru-guru yang belum pernah mengikuti program pelatihan atau peningkatan kompetensi. Selain itu Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan juga bertugas untuk mengurusi pencairan tunjangan, mulai dari tunjangan fungsional guru, sampai tunjangan profesi guru (TPG).
Harus diakui selama ini urusan guru terpisah-pisah sehingga kadang tidak sambung antara satu dengan yang satunya, dari satu dirjen ke dirjen lain seperti halnya urusan tunjangan, dapodik, nuptk yang dibawahi beda jenderal. Semoga dengan lahirnya Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan maka minimal urusan guru menjadi lebih mudah tidak lagi berbelit-belit.
No comments:
Post a Comment