SURAT EDARAN KEMDIKBUD NO.466

Wednesday, 4 February 2015

Sesuai dengan surat edaran Kemdikbud No:466/B/DU/2014,4890/C.C5/DS/2014, 6963/D/DM/2014 dapat disampaikan sebagai berikut :

1. Guru harus memenuhi kualifikasi akademik S1/D-IV paling lambat 31 Desember 2015. apabila tidak dapat memenuhi dalam batas waktu tersebut maka guru akan kehilangan haknya untuk mendapatkan :
a. Subsidi Tunjangan Fungsional
b. Tunjangan Profesi (Kecuali guru yang sudah berusia 50 tahun pada 30 November 2013 dan mempunyai masa kerja 20 Tahun sebagai guru atau mempunyai Gol IV/a
2. Untuk mendapatkan Tunjangan Profesi, Satuan pendidikan harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai bunyi pasal 17 PP No.74 tahun 2008 tentang guru paling lambat 31 Desember 2015 dan akan berlaku efektif mulai tahun ajaran 2016/2017
Share on :

No comments:

 
Copyright © 2015 SEDUGU
Distributed By My Blogger Themes | Design By Muhammad Faisal