UNLOCK MODEM BOLT MERUPAKAN TINDAK KRIMINAL

Wednesday, 25 February 2015

Seperti yang saya kutip pada laman kompas.com : dijelaskan Chief Executive Officer Bolt Super 4G LTE, Dicky Moechtar, memberikan komentarnya terhadap perilaku sejumlah pelanggan Bolt yang melakukan unlock modem internet milik Bolt.

Menurutnya tindakan tersebut bertentangan dengan tujuan Bolt menyelenggarakan layanan 4G LTE selama ini dan bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

"Kalau (modem) di-unlock, itu kan mereka jual lagi dengan harga yang lebih mahal, padahal tujuan kami (Bolt) adalah memberikan layanan internet yang berkualitas dan terjangkau,"

Selain itu juga beliau  menyebut bahwa tindakan unlock modem Bolt itu juga termasuk ke dalam tindakan kriminal.

"Itu bisa dikategorikan sebagai kriminal karena firmware yang ada di dalam modem itu dilindungi hak karya cipta," katanya.

Pihak Bolt sudah mengetahui praktik-praktik unlock tersebut dan saat ini sedang memikirkan tindakan hukum apa yang akan diambil oleh penyedia layanan internet 4G pertama di Indonesia itu.

Modem 4G yang dijual memang dibuat khusus agar bekerja dengan kartu SIM yang disediakan oleh Bolt. Untuk menyediakan modem tersebut, Bolt bekerja sama dengan vendor Huawei dan ZTE.

Praktik unlock terhadap modem yang dipasarkan Bolt itu kini banyak dilakukan oleh pengguna internet di Indonesia. Tujuannya, dengan melakukan unlock, mereka bisa dengan bebas memasang kartu SIM milik operator penyedia layanan internet lain. ooh ternyata sperti itu ya...
Share on :
 
Copyright © 2015 SEDUGU
Distributed By My Blogger Themes | Design By Muhammad Faisal