Yang satu ini sangat ditunggu-tunggu oleh para guru penerima tunjangan sertifikasi guru, pasalnya ini sudah lewat dari pada bulan Maret sebagaimana yang dijanjikan pemerintah bahwa pencairan tunjangan sertifikasi yang terjadwal untuk triwulan 1 pada bulan Maret, sedangkan ini sudah leat daripada bulan Maret.
Terkait hal itu, sistem pencairan tunjangan profesi Guru
yang telah bersertifikasi pendidik pada tahun 2015 telah diatur
ketentuannya dalam Permen Keuangan RI Nomor 41/PMK.07/2014
tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana
Desa yang terbit pada tanggal 24 Desember 2014 yang ditandatangi Menteri
Keuangan RI Bambang P.S. Brodjonegoro dan Menteri Hukum dan HAM,
Yasonna H Laoly.
Berdasarkan pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa
penyaluran tunjangan profesi (TP) guru dilaksanakan secara triwulanan
(pertiga bulan), sebagai berikut :
a. Triwulan I bulan Maret
b. Triwulan II bulan Juni
c. Triwulan III bulan September,
d. Triwulan IV bulan November
Nah untuk triwulan 1 ini kita tunggu saja, menurut informasi situs sebalah sana dikatakan bahwa untuk pembayaran sertifikasi guru triwulan 1 ini paling lambat dibayar tanggal 16 April 2015 jadi bapak ibu penerima tunjangan sertifikasi bersabarlah tunggu sampai tanggal tersebut, kalo masih belum cair juga, tetap bersabar, karena sabar itu tidak ada batasnya hehe....
No comments:
Post a Comment