Berikut ini ketentuan pakaian Pramuka yang saya kutip dari situs www.disdikhss.net sesuai dengan surat keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 174 Tahun
2012 tentang petunjuk penyelenggaraan pakaian seragam anggota gerakan
pramuka. Didalamnya ada beberapa perubahan PAKAIAN SERAGAM PRAMUKA
TERBARU, dengan seragam yang sebelumnya, diantaranya :


- Pada PAKAIAN SERAGAM PRAMUKA TERBARU siaga terdapat garis berwarna coklat tua yang terletak pada bagian saku dan lengan.
- Pada PAKAIAN SERAGAM PRAMUKA TERBARU penggalang puteri pada baju seragamnya terdapat dua saku tempel yang ada di dada dan tidak ada lipatan di dada seperti pada seragam yang sebelumnya.
- Pada PAKAIAN SERAGAM PRAMUKA TERBARU puteri pada semua tingkatan memakai setangan leher seperti setangan leher pada putera yang sebelumnya memakai pta leher.
- Tutup kepala Pada PAKAIAN SERAGAM PRAMUKA TERBARU puteri terbuat dari bahan beludru yang sebelumnya terbuat dari anyaman.
- Pada PAKAIAN SERAGAM PRAMUKA TERBARU putera untuk tingkatan Penggalang, Penegak dan Pandega ada penambahan saku timbul di kanan dan kiri celana serta saku tempel yang ada di belakang celan jadi semuanya berjumlah 6 saku.
No comments:
Post a Comment