Berkaitan dengan berita yang saat ini lagi hangat, sebenarnya ini bukan berita baru, sudah sejak lama gembar gembor tentang uang pensiun yang tidak lagi dibayar perbulan.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo tengah mengkaji perubahan penyaluran uang pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil. Uang pensiun tidak akan dibayarkan secara bulanan, tetapi hanya sekali di awal ketika akan pensiun
Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , mengatakan skema ini masih dibahas di internal pemerintah, kemungkinan dilaksanakan Tahun 2017, nantinya akan keluar dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah . Kita tunggu saja apa ini akan benar dilaksanakan dan akan keluar Peraturan Pemerintahnya.
Berkaitan dengan ini tadi lanjut Setiawan, nantinya akan ada masa transisi(perubahan). Untuk Pegawai Negeri Sipil yang pensiun sebelum aturan ini berlaku, maka masih akan berlaku pola pensiun seperti sekarang yaitu dibayarkan setiap bulan.dan untuk Pegawai Negeri Sipil lama ya pakai skema lama. Jadi ada masa transisi, yaitu masih pakai dua skema, artinya menunggu yang sudah pensiun lebih dulu itu berakhir semua,
Ketika seluruh PNS yang menggunakan pola pensiun lama berakhir, maka semua akan menggunakan sistem baru. "Nanti PNS yang mulai pensiun setelah PP ini berlaku akan memakai skema baru," ujarnya (diolah dari berbagai sumber)
Berarti kalo peraturan pemerintah ini berlaku nanti maka para pensiunan harus pintar pintar dalam menginvestasikan uangnya, kalo tidak bisa dalam pengelolaan uang, bisa-bisa uang pensiun habis tak karuan