BPJS |
Selama ini mungkin Anda sudah mengenal Askes (Asuransi Kesehatan),
tapi tak banyak yang tahu bahwa kini Askes telah bertransformasi menjadi
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan),
terhitung mulai 1 Januari 2014 silam. mari kita simak sekilas tentang BPJS yang saya kutip dari laman www.futuready.com
BPJS Kesehatan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan proteksi
kesehatan atau jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat
Indonesia. Perubahan PT Askes Indonesia (Persero) menjadi BPJS Kesehatan
ini dilandasi oleh Undang-undang No. 24 Tahun 2011 yang mewajibkan
setiap Warga Negara Indonesia untuk mengikuti program BPJS.
Selama ini masyarakat miskin selalu kesulitan mendapat perawatan di
rumah sakit karena tidak memiliki biaya. Berdasarkan pasal 28H ayat (3)
UUD 1945, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Dengan adanya BPJS Kesehatan masyarakat dari golongan tidak mampu dapat
mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS Kesehatan, sehingga mereka dapat
memperoleh proteksi berupa keringanan dalam biaya pengobatan di berbagai
rumah sakit yang bekerjasama dengan PT Askes Indonesia (Persero) guna
memperoleh hak atas jaminan kesehatan.
Persyaratan menjadi anggota BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk
melakukan proses pendaftaran, pembayaran iuran, dan pelayanan kesehatan.
Untuk pendaftaran, calon peserta BPJS hanya perlu datang ke kantor BPJS
Kesehatan atau datang ke bank yang telah bekerjasama dengan Askes
seperti Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BNI.
Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan ada beberapa persyaratan
administrasi yang perlu Anda persiapkan, yaitu Kartu Tanda Penduduk
(KTP), Kartu Keluarga, NPWP, alamat e-mail, nomor telepon yang bisa
dihubungi, dan mengisi formulir secara lengkap. Proses pendaftaran BPJS
Kesehatan juga dapat dilakukan secara online, yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id dan no telepon 021-500400 untuk mengetahui informasi lainnya mengenai BPJS Kesehatan.
Iuran kepesertaan
Agar dapat memperoleh proteksi kesehatan dari BPJS Kesehatan,
peserta dapat memilih besaran iuran yang sesuai dengan kelas perawatan
yang dipilih. Perawatan kelas III dikenakan iuran Rp25.500 per bulan.
Kelas II Rp42.500 per bulan, dan kelas I dikenakan iuran Rp59.500 per
bulan.
Berikut ini manfaat menjadi peserta BPJS Kesehatan seperti dikutip dari www.bpjs-kesehatan.go.id:
1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama yang meliputi pemeriksaan,
pengobatan dan konsultasi medis. BPJS juga akan menanggung biaya
transfusi darah dan biaya laboratorium.
2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang meliputi rawat
jalan dan rawat inap. Pelayanan rawat jalan termasuk biaya tindakan
medis ke dokter spesialis, biaya obat-obatan, rehabilitasi medis hingga
pelayanan jenazah. Sementara, pelayanan rawat inap meliputi perawatan
inap di ruang intensif dan non intensif.
Agar mendapat proteksi atau jaminan kesehatan, jika Anda belum
menjadi peserta BPJS Kesehatan segeralah mendaftarkan diri Anda. BPJS
Kesehatan tidak hanya berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia tetapi
juga orang asing yang minimal sudah bekerja selama 6 bulan di Indonesia.