Opini Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat Opini BPK)
merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi
keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada
empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan,
kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern
Opini Wajar tanpa pengecualian (biasa disingkat WTP) adalah opini
audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan
informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan
diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan
bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah
menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan
kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak
berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Selain opini WTP ada pula opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan (biasa disingkat WTP-DPP).
Opini WTP-DPP dikeluarkan karena dalam keadaan tertentu auditor harus
menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun
tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporannya.
Ada beberapa keadaan yang menyebabkan ditambahkannya paragraf
penjelasan. Keadaan itu, misalnya, adanya ketidakkonsistenan penerapan
prinsip akuntansi, adanya keraguan tentang kelangsungan hidup lembaga
pengelola keuangan. Salain itu, bisa juga karena auditor setuju dengan
suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Dewan
Standar Akuntansi Keuangan atau adanya penekanan atas suatu hal. Dan
bisa juga karena laporan audit yang melibatkan auditor lain.
Kabupaten Hulu Sungai Selatan kembali Meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan Alhamdulillah bisa mempertahankannya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan,
Pemerintah Daerah HSS Memperoleh Penilaian Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) untuk Tahun Anggaran 2014.
Pada Kesempatan itu di serahkan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan
Kalimantan Selatan kepada Bapak Bupati Hulu Sungai Selatan Drs. H.
Achmad Fikry M.AP dan juga kepada Ketua DPRD HSS Syamsuri Arsyad, Di
Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Kamis
(28/5)
No comments:
Post a Comment