APA YANG DIMAKSUD DENGAN PREDIKAT WTP (KAB.HSS KEMBALI RAIH PREDIKAT WTP)

Sunday, 31 May 2015


Opini Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat Opini BPK) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern

Opini Wajar tanpa pengecualian (biasa disingkat WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Selain opini WTP ada pula opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan (biasa disingkat WTP-DPP). Opini WTP-DPP dikeluarkan karena dalam keadaan tertentu auditor harus menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporannya. Ada beberapa keadaan yang menyebabkan ditambahkannya paragraf penjelasan. Keadaan itu, misalnya, adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi, adanya keraguan tentang kelangsungan hidup lembaga pengelola keuangan. Salain itu, bisa juga karena auditor setuju dengan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan atau adanya penekanan atas suatu hal. Dan bisa juga karena laporan audit yang melibatkan auditor lain.

Kabupaten Hulu Sungai Selatan kembali Meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan Alhamdulillah bisa mempertahankannya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Daerah HSS Memperoleh Penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Tahun Anggaran 2014.
Pada Kesempatan itu di serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan kepada Bapak Bupati Hulu Sungai Selatan Drs. H. Achmad Fikry M.AP dan juga kepada Ketua DPRD HSS Syamsuri Arsyad, Di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Kamis (28/5)


Share on :

No comments:

 
Copyright © 2015 SEDUGU
Distributed By My Blogger Themes | Design By Muhammad Faisal