Mendikbud Jamin Ijazah dan Bidikmisi, Sugiyanto Urung Jual Ginjal

Saturday, 29 June 2013

Jakarta --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengundang Sugiyanto dan anaknya, Ayu, ke kantornya di Senayan, Jakarta, pada Jumat siang (29/6). Undangan Mendikbud ditujukan untuk mencari solusi bersama atas penahanan ijazah Ayu yang lulus SMA pada tahun 2012, oleh pihak sekolah, yakni Al Ashriyah Nurul Iman Boarding School, yang berlokasi di Parung, Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, Sugiyanto nekat menjual ginjalnya di Bundaran Hotel Indonesia demi mendapatkan uang untuk menebus ijazah anaknya yang ditahan pihak sekolah. Total biaya yang harus ditebusnya mencapai Rp 70 juta karena sejak 2005, ada biaya administrasi yang dikenakan sebesar Rp 20 ribu per harinya.
Usai mengadakan pertemuan tertutup dengan Sugiyanto dan Ayu, Mendikbud menemui insan media yang menunggunya. Ia keluar bersama-sama dengan pasangan bapak dan anak itu. Mendikbud mengatakan ia sudah mendengar duduk perkaranya dari mereka, sehingga ada dua hal yang telah diputuskan dalam pertemuan itu. "Pertama, urusan ijazah, kementerian yang akan take over," janji Mendikbud di hadapan wartawan. Kementerian, katanya, memiliki cara sendiri untuk menyelesaikan urusan ijazah. Kedua, ujar Mendikbud, pendidikan Ayu tidak boleh berhenti hingga tingkat SMA. Dalam pertemuan tertutup, Ayu sempat ditanya Menteri Nuh mengenai keinginannya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. Ayu pun menyatakan minatnya untuk berkuliah.
Menteri Nuh kemudian langsung menghubungi beberapa perguruan tinggi negeri yang masih membuka pendaftaran. Ayu pun diarahkan ke Politeknik Negeri Jakarta, dan ia memilih program studi MICE. Menteri Nuh mengaku langsung mengontak Direktur PNJ, untuk menyiapkan Bidikmisi bagi Ayu. "Sehingga tidak terbebani lagi biaya pendidikannya," tuturnya.
Ia menambahkan, setiap bulannya Ayu akan menerima beasiswa sebesar Rp 600.000. Sugiyanto pun mengucapkan terima kasih kepada Mendikbud, karena telah bersedia mengusahakan keluarnya ijazah Ayu, setelah berbulan-bulan ia berusaha namun hasilnya nihil. Sugiyanto bahkan telah melaporkan penahanan ijazah anaknya ke Komnas HAM, namun tidak juga membuahkan hasil. Sugiyanto dan Ayu juga mengucapkan terima kasih dan rasa syukurnya karena Ayu diberi kesempatan untuk berkuliah gratis.
Terkait penahanan ijazah oleh pihak sekolah, Mendikbud menegaskan, sekolah tidak diperbolehkan menahan atau menyandera ijazah siswa. "Nggak boleh sekolah itu menahan ijazah. Ijazah itu kan simbol yang melekat dengan proses belajar mengajar," ujarnya.
Ia menuturkan, siswa juga memiliki kewajiban, seperti membayar SPP, namun belum dilunasinya SPP tersebut tetap tidak boleh menjadi hal yang menyebabkan sekolah menahan ijazah siswanya. "(Penahanan ijazah) bukan tradisi di bidang akademik," tegasnya. Untuk menghindari berulangnya kasus serupa, Menteri Nuh mengatakan akan terus berusaha menumbuhkan kesadaran para pengelola sekolah mengenai hak siswa mendapatkan ijazah setelah dinyatakan lulus. (DM)http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/1493
Share on :

No comments:

 
Copyright © 2015 SEDUGU
Distributed By My Blogger Themes | Design By Muhammad Faisal