NUPTK
(Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor 16 digit yang
merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan
Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.
NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PMPTK) Depdiknas mulai tahun 2006. Kemudian sejak tahun 2011,
NUPTK ditangani oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan
dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Perkembangan terus berlanjut. Saat ini ternyata NUPTK amat penting bagi PTK. NUPTK telah dijadikan syarat paling pokok yang wajib dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia sehingga boleh mengikuti program-program Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan lainnya, seperti:
Perkembangan terus berlanjut. Saat ini ternyata NUPTK amat penting bagi PTK. NUPTK telah dijadikan syarat paling pokok yang wajib dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia sehingga boleh mengikuti program-program Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan lainnya, seperti:
·
Sertifikasi PTK
·
Uji Kompetensi PTK
·
Diklat PTK, serta
·
Berbagai Tunjangan PTK
1. Saya
Tidak Punya NUPTK, Kapan Pengajuan NUPTK Baru 2013 Dimulai?
Informasi
lebih rinci terkait Tata Cara dan Petunjuk Teknis Pengajuan NUPTK Baru akan
tersedia bulan
Juni 2013.
Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diberikan layanan khusus
Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru cuma berlaku
bagi para PTK yang memang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah
mengajukan tetapi sampai saat ini ternyata tidak juga memperoleh NUPTK.
Pengajuan NUPTK Baru 2013 akan dilakukan melalui pengisian Formulir Pengajuan NUPTK Baru secara online dan langsung oleh PTK yang mengajukan. Kemudian PTK akan diminta untuk memprint Formulir Online tersebut dengan juga melampirkan dokumen-dokumen lain sebagai berkas-berkas yang diperlukan untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota PTK berada.
Pengajuan NUPTK Baru 2013 akan dilakukan melalui pengisian Formulir Pengajuan NUPTK Baru secara online dan langsung oleh PTK yang mengajukan. Kemudian PTK akan diminta untuk memprint Formulir Online tersebut dengan juga melampirkan dokumen-dokumen lain sebagai berkas-berkas yang diperlukan untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota PTK berada.
2.
Mengapa Semua PTK Harus VerVal (Verifikasi dan Validasi) Ulang NUPTK 2013?
·
NUPTK sejak 2011 merupakan kode referensi utama untuk dapat
mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud,
seperti: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
·
BPSDMPK-PMP sangat perlu memperoleh VerVal Ulang NUPTK 2013 untuk
meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya PTK.
·
Bila PTK berperan aktif melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK
periode 2013 ini, maka pihak BPSDMPK-PMP akan bisa membantu peningkatan
kemajuan penjaminan peningkatan mutu PTK secara obyektif, transparan, akurat
dan berkesinambungan.
·
Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK akan dijadikan sumber referensi
utama untuk pelaksanaan berbagai program peningkatan mutu PTK oleh Direktorat
Kemdikbud pada tahapan selanjutnya.
3. Apa
Manfaat VerVal (Verifikasi dan Validasi) Ulang NUPTK 2013 bagi PTK?
·
PTK yang telah memiliki akun login dapat memutakhirkan data
personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24
jam.
·
PTK akan memperoleh fasilitas media jejaring sosial untuk saling
berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi dengan PTK lain se-Indonesia.
·
PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang up to date dihttp://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan)
·
PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk
menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat,
Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (juga masih dalam proses
pengembangan)
4. Kapan
VerVal NUPTK Mulai Dilaksanakan dan Apa Akibatnya Bila Saya Tidak Melakukan
VerVal?
VerVal
wajib diikuti oleh PTK mulai Mei 2013. Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai
PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) dapat melakukan pemutakhiran dengan
mengunduh Formulir yang telah disediakan, dengan mengikuti prosedur yang benar.
Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan
TIDAK AKTIF. Kegiatan ini merupakan penempatan ulang Sekolah Induk PTK dan
wajib dilaksanakan di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan maupun Sekolah
diseluruh wilayah Indonesia.
Nah, demikian informasi dari blog
PTK untuk Kewajiban Melakukan VerVal data NUPTK tahun 2013.
Sepertinya program VerVal NUPTK 2013 ini memang ribet dan mempunyai alur yang
cukup panjang. Akan tetapi mari kita dukung progran VerVal NUPTK tahun 2013
inikarena tujuannya adalah untuk kemajuan pendidikan nasional (Catatan: Semoga
Situsnya Tidak Lelet karena akan diakses oleh seluruh PTK se-Indonesia, Amien).
No comments:
Post a Comment