Sehubungan dengan adanya Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Nomor
6969/D1HMI20 14 tanggal 5 Nopember 2014 tentang Penjaringan Data Pokok
Pendidikan
Sekolah Menengah (data sekolah, siswa, guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya) yang melalui satu pintu, yaitu dengan menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan Menengah atau disebut juga dengan (DAPODIKMEN) yang diinput langsung oleh operator yang ditunjuk Kepala Sekolah.
Sehubungan dengan itu maka kami menghimbah kepada Sekolah Menengah (SMAlSMKlSMLB) di lingkungan Dinas Pendidikan kabupaten Hulu Sungai Selatan agar hanya menggunakan dan melaksanakan pendataan melalui satu pintu, yaitu DAPODIKMEN. Oleh karena itu pendataan melalui pintu lainnya yang tidak ada surat resminya agar tidak perlu dikerjakan jika berakibat pendataan yang penting seperti dapodikmen jadi terabaikan. sumber disdikhss.net
Download << Surat Pendataan Satu >>
Sekolah Menengah (data sekolah, siswa, guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya) yang melalui satu pintu, yaitu dengan menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan Menengah atau disebut juga dengan (DAPODIKMEN) yang diinput langsung oleh operator yang ditunjuk Kepala Sekolah.
Sehubungan dengan itu maka kami menghimbah kepada Sekolah Menengah (SMAlSMKlSMLB) di lingkungan Dinas Pendidikan kabupaten Hulu Sungai Selatan agar hanya menggunakan dan melaksanakan pendataan melalui satu pintu, yaitu DAPODIKMEN. Oleh karena itu pendataan melalui pintu lainnya yang tidak ada surat resminya agar tidak perlu dikerjakan jika berakibat pendataan yang penting seperti dapodikmen jadi terabaikan. sumber disdikhss.net
Download << Surat Pendataan Satu >>
No comments:
Post a Comment