Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), menggelar Bimbingan Teknis Proses Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Rabu (23/1/2019), bertempat di Pendopo Kabupaten. Bimbingan teknis tersebut, menghadirkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Provinsi Kalimantan Selatan, Tornanda Syaifullah SE MM Ak, selaku narasumber.
Acara dibuka secara resmi, oleh Bupati HSS, Drs H Achmad Fikry MAP. Hadir pula dalam kesempatan itu, Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad SAP MA, Asisten, Staf Ahli, Para Kepala SKPD, Para Kepala Bagian Sekretariat Daerah, Para Camat dan Lurah se Kabupaten HSS, Para lingkup pemerintah Kabupaten HSS, Para Kepala Sub Bagian Keuangan tiap SKPD, serta para Bendahara dan Pengurus Barang tiap SKPD dan tiap bagian di Sekretariat Daerah.
Kepada jajaran Pemerintah Kabupaten HSS, Bupati HSS, Drs H Achmad Fikry MAP mengatakan, tahun anggaran 2018 telah ditinggalkan, tugas ke depan yaitu menyusun laporan keuangan pemerintah daerah, yang nantinya akan dilakukan audit oleh BPK-RI. Diharapkan, bimbingan teknis ini dapat mendorong dan memberikan semangat bagi jajaran Pemerintah Kabupaten HSS untuk melakukan yang terbaik bagi Bumi Antaludin. Kepada para peserta bimtek, Bupati mengarahkan agar mengikuti kegiatan tersebut dengan baik, sehingga bisa memacu dalam membuat laporan keuangan.
Tak lupa pula, Bupati HSS mengucapkan terima kasih kepada BPK-RI Perwakilan Prov Kalsel, atas bimbingannya selama ini, dalam penyusunan LKPD. Sementara itu, kepada Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Kalimantan Selatan, Tornanda Syaifullah, Bupati HSS mengharapkan bimbingan dan kerjasamanya jika ada aturan baru dalam pelaporan keuangan, sehingga hasilnya sesuai dengan standar pemerintah.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Kalimantan Selatan, Tornanda Syaifullah, SE MM Ak mengatakan, dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah, harus diselaraskan dengan tingkat kesejahteraan masyakat. Satu hal yang juga menjadi point penting yaitu, kas penerimaan dan pengeluaran harus pas dan seimbang. "Laporan keuangan yang dihasilkan haruslah berkualitas dan bermanfat bagi pemerintah daerah," ujar Tornanda.
Dalam bimbingannya, Tornanda juga mengatakan, agar pemerintah daerah bisa lebih mandiri dalam memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah diarahkan agar mencari potensi daerah yang bisa dikembangkan, sehingga bisa meningkatkan pendapatan daerah.
Tornanda juga menjelaskan, opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat diberikan atas LKPD yang telah memenuhi syarat, sesuai ketentuan yang berlaku. Syarat tersebut yaitu, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan kelengkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, mulai dari pelaporan anggaran hingga tahap pelaksanaan pertanggungjawaban, serta efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SIP). Tornanda juga mengatakan, evaluasi terhadap laporan keuangan perlu dilakukan oleh kepala daerah secara berkala, baik itu mingguan atau bulanan, dan dipantau secara sistem.
No comments:
Post a Comment